Profil Lembaga
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD PSDA DPUPKP Kabupaten Sleman.
UPTD Pelayanan Sumber Daya Air berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air dipimpin oleh Kepala UPTD.
Susunan organisasi UPTD Pelayanan Sumber Daya Air terdiri atas:
Kepala UPTD;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
UPTD Pelayanan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman bidang pelayanan operasi dan pemeliharaan sumber daya air
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD Pelayanan Sumber Daya Air sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan :
1. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Barat
2. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Tengah
3. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Timur
📰 Berita Terbaru
PHO Jembatan Penghubung Pasar Godean, Lengkapi Fasilitas Akses untuk Pengunjung Pasar
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman melalui Seksi Bangunan Gedung, Bidang C...
Baca SelengkapnyaDokumen Peraturan-peraturan
| No | Kategori | Nama Dokumen | |
|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan Undang-undang | Analisis Standar Belanja Tahun 2026 |
|
| 2 | Kajian | Laporan Kajian Teknis |
|
| 3 | Peraturan Undang-undang | Peraturan Perundang-Undangan |
|
Data Pegawai
Taupiq Wahyudi, ST, MTP
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman
Sukarmin, ST, M.T.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Fauzan Ma`ruf, ST
Kepala Bidang Bina Marga







